KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota dan Akomodasi Haji 2023–2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024. Fokus penyelidikan diarahkan pada mekanisme pemesanan akomodasi haji melalui asosiasi biro perjalanan, yang diduga menjadi celah praktik rasuah berskala besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri alur pengisian data haji khusus yang dikelola oleh asosiasi biro perjalanan. Mekanisme tersebut mencakup pemesanan logistik dan akomodasi bagi jemaah, yang menjadi aspek vital dalam sistem penyelenggaraan haji.

“Pengisian data haji khusus dikelola oleh asosiasi biro perjalanan haji. Termasuk bagaimana cara memesan logistik dan akomodasi bagi jemaah. Karena itu, keterangan dari asosiasi sangat krusial bagi penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Fokus Penyelidikan: Peran Asosiasi dalam Pengelolaan Akomodasi Haji

Menurut Budi, asosiasi biro perjalanan haji memiliki kendali penuh atas aplikasi dan sistem yang digunakan untuk pemesanan akomodasi di Tanah Suci. Karena itu, keterlibatan asosiasi menjadi salah satu kunci dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran.

KPK berharap keterangan dari asosiasi biro perjalanan haji mampu memberikan gambaran yang transparan terkait alur dana, pemesanan fasilitas, hingga potensi penyelewengan yang terjadi. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan data yang akurat kepada penyidik.

Kronologi Penyelidikan: Dari Pemanggilan Mantan Menag hingga Pencegahan ke Luar Negeri

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya. Pada 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan hasil awal penghitungan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Kasus ini kemudian berkembang pesat. Pada 18 September 2025, penyidik menduga adanya keterlibatan 13 asosiasi biro perjalanan haji serta sekitar 400 biro perjalanan yang diduga ikut menikmati keuntungan dari manipulasi sistem kuota dan akomodasi.

Temuan DPR: Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu dibagi dengan rasio 50:50 antara haji reguler (10.000) dan haji khusus (10.000). Namun, DPR menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus hanya delapan persen dari total kuota nasional.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar kebijakan dan transparansi pembagian kuota. DPR menilai, temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan kuota dan anggaran haji, yang kini tengah ditelusuri KPK.

Penegasan KPK

KPK menegaskan akan terus memperluas penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami memastikan setiap aliran dana dan proses penentuan kuota akan ditelusuri secara menyeluruh. Prinsipnya, KPK akan bekerja transparan dan profesional,” tegas Budi Prasetyo.

Baca juga : KPK Panggil Istri Tersangka Hendarto dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI Rp 11,7 Triliun

Kasus dugaan korupsi haji ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan umat dan pengelolaan dana ibadah suci. Pemerhati antikorupsi pun mendesak agar KPK menuntaskan kasus ini secara terbuka demi mengembalikan integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *