Jakarta, Denting.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana serta menyerahkan 90 bukti surat guna memperkuat penetapan status tersangka terhadap Nadiem.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Suparji Ahmad, akademisi hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suparji menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi tidak harus menunggu laporan resmi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Unsur kerugian keuangan negara tidak mutlak harus berupa laporan resmi dari BPKP. Selama sudah ada dokumen atau keterangan yang menunjukkan mekanisme perhitungan kerugian negara, itu sudah dapat memenuhi syarat formil untuk menetapkan tersangka,” ujar Suparji.
Menurutnya, pendekatan hukum pidana memungkinkan aparat penegak hukum menggunakan indikasi kuat adanya kerugian negara tanpa perlu menunggu laporan resmi yang kerap memakan waktu lama.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menyerahkan sekitar 90 dokumen bukti surat untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem. Bukti-bukti tersebut antara lain mencakup dokumen pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, serta hasil penyelidikan internal terkait proses tender dan realisasi anggaran.
Namun, pihak Nadiem Makarim menilai langkah Kejagung tersebut terlalu prematur. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara resmi.
“Dari semua bukti yang diajukan, belum ada satu pun laporan hasil perhitungan kerugian negara. Masa bisa dituduh korupsi kalau belum ada hitungan kerugiannya?” tegas Hotman seusai persidangan.
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut, yakni:
1. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek
2. Mulainya, Direktur SMP Kemendikbudristek
3. Ibrahim Arif alias Ibam, konsultan teknologi
4. Juris Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan laptop untuk sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Petinggi Google Indonesia
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari masing-masing pihak. Majelis hakim dijadwalkan mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, bukti dokumen, serta argumentasi hukum sebelum memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung.