Jakarta, Denting.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak sebanyak 229 warga negara asing (WNA) dalam operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 3–5 Oktober 2025. Mayoritas WNA yang terjaring terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat pemerintah terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat beraktivitas dan menetap di Tanah Air.
“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
1. Bukan Cuma Overstay, Ada Investor dan Sponsor Fiktif
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Ditjen Imigrasi juga menemukan berbagai modus pelanggaran lain. Di antaranya 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Yuldi menegaskan, temuan tersebut menunjukkan bahwa modus pelanggaran WNA semakin beragam dan canggih, bahkan dapat merugikan masyarakat maupun negara. Karena itu, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar keimigrasian tanpa pandang bulu.
2. Warga Nigeria Paling Banyak Terjaring
Dalam operasi kali ini, WNA asal Nigeria menjadi kelompok dengan jumlah pelanggar terbanyak, mencapai 82 orang atau sekitar 35,8 persen dari total WNA yang ditindak. Disusul oleh India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi satuan kerja paling produktif dengan menjaring 65 WNA.
“Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia,” tegas Yuldi.
3. Imigrasi Sikat Perusahaan PMA Fiktif
Tidak hanya menyasar individu, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin bagi WNA bermasalah.
Sebelumnya, Imigrasi telah menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah di Batam, sementara di Bali, sebanyak 267 perusahaan PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Ditjen Imigrasi dalam menertibkan keberadaan WNA dan perusahaan asing yang tidak mematuhi aturan.