Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, Belum Putuskan Langkah Pidana

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil langkah pemecatan maupun proses pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, meski namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penilapan barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Untuk sementara, Hendri hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kajari Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sanksi itu dijatuhkan karena Hendri merupakan atasan langsung dari jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dalam perkara yang sama.

“Ya, dia sebagai atasan saja,” kata Anang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Sudah diberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pemecatan permanen atau proses pidana terhadap Hendri, Anang tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menegaskan bahwa pencopotan jabatan sudah termasuk sanksi terberat di lingkungan internal kejaksaan.

“Sementara kan kami sudah kenakan sanksi yang bersangkutan, ya. Itu sudah terberat,” ujarnya.

Kasus Robot Trading Fahrenheit

Pencopotan Hendri Antoro diduga merupakan imbas dari kasus korupsi penilapan barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kasus ini sebelumnya menyeret eks Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya diperberat menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding.

Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung telah menunjuk Haryoko Ari Prabowo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat menggantikan Hendri. Haryoko saat ini juga menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Plt-nya sudah (ditunjuk). Plt-nya kan Aspidsus,” ujar Anang, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, pencopotan Hendri dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak sekitar 15 September 2025.

“(Dicopot sejak) 15 (September) apa ya, baru-baru kayaknya,” kata Anang.

Baca juga : Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Serahkan 90 Bukti Surat

Dengan pencopotan ini, Kejagung memastikan proses pengawasan internal akan terus berjalan guna memastikan integritas dan profesionalisme aparat kejaksaan dalam menangani perkara, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan keuangan publik.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *