KPK Buru Pengusaha India Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu keberadaan pengusaha asal India, Sankalp Jaithalia, yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sankalp pada Kamis (9/10/2025). Namun, pengusaha tersebut mangkir tanpa keterangan.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaannya. Berdasarkan data kami, yang bersangkutan adalah warga negara India. Saat ini penyidik masih mencari keberadaan dirinya, termasuk tim pengacaranya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, keterangan Sankalp sangat dibutuhkan untuk mengungkap skandal gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik juga akan menelusuri aktivitas bisnis tambang yang dikelola Sankalp, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengannya.

“Penyidik akan mendalami pengelolaan tambang oleh yang bersangkutan dan menelusuri pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor tersebut,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya menyasar belanja anggaran seperti pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dapat terjadi pada pos-pos penerimaan negara.

“Korupsi bisa masuk ke pos penerimaan. Dalam perkara gratifikasi batu bara ini, KPK menelusuri kepatuhan penyetoran PNBP dari para pengelola tambang,” tegasnya.

KPK kini masih terus melacak keberadaan Sankalp Jaithalia dan berharap yang bersangkutan segera bersikap kooperatif.

“Kami mengimbau agar saksi dimaksud bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” pungkas Budi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan gratifikasi dan suap yang diterima Rita Widyasari terkait perizinan tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Nilai gratifikasi tersebut diperkirakan mencapai jutaan dolar Amerika, dengan kisaran US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota dan Akomodasi Haji 2023–2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *