Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemotongan Dana Otsus: “Simbol Keadilan dan Rekonsiliasi Nasional”

Jakarta, Denting.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak seharusnya diberlakukan terhadap dana otonomi khusus (Otsus) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua.

Menurut Pigai, dana Otsus memiliki landasan historis, politis, dan rekonsiliatif yang membedakannya dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga.

“Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan daerah, hasil perundingan politik, serta komitmen rekonsiliasi nasional yang dibangun di atas semangat keadilan dan kepercayaan,” ujar Pigai melalui keterangan resmi, Kamis (9/10).

Pigai menilai, dana Otsus merupakan kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat integrasi nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap keberagaman dan identitas daerah di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pemotongan terhadap dana Otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut,” tegas Pigai.

Lebih lanjut, Pigai meminta agar Menteri Keuangan tidak memperlakukan dana Otsus secara seragam dengan anggaran lainnya.

“Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama,” jelasnya.

Kebijakan Pemotongan Anggaran

Sebelumnya, pemotongan dana ke daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan nasional. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara secara keseluruhan.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bahkan meminta penjelasan langsung kepada Purbaya dalam pertemuan di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/10/2025).

Pertemuan itu membahas mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Beberapa gubernur, seperti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan protes terhadap kebijakan pemotongan tersebut.

Para kepala daerah menilai, pengurangan dana TKD berdampak signifikan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik. Selain itu, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga menambah beban fiskal, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta merealisasikan program prioritas bagi masyarakat.

Baca juga : Menteri Impas: Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di Aplikasi ‘All Indonesia’

Dengan pernyataan Pigai, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan kebijakan fiskal nasional dengan komitmen politik terhadap daerah-daerah khusus yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan keadilan dan rekonsiliasi.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *