Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/10/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) periode 2020–2024.
Saksi yang dipanggil ialah Royani, Presiden Direktur PT Helios Informatika Nusantara.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC. Proyek tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta pihak swasta.
Pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT BIT).
Berdasarkan konstruksi perkara, total nilai proyek pengadaan mesin EDC diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, dengan kerugian negara sementara ditaksir sekitar Rp700 miliar.
Pemanggilan Royani sebagai saksi diharapkan dapat membuka fakta baru terkait peran PT Helios Informatika Nusantara dalam proyek tersebut. KPK juga menelusuri mekanisme kontrak, proses pemilihan vendor, serta potensi penyimpangan harga dan parameter teknis dalam pengadaan mesin EDC.
Baca juga : KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pembuktian perkara yang disebut-sebut melibatkan jaringan pengadaan bernilai jumbo dan berlapis vendor fiktif.