KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat praktik rasuah tersebut.

“Belum (rampung), masih proses hitung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Budi mengungkapkan, KPK telah menerima dan menindaklanjuti berbagai informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 DPR terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji. Menurutnya, informasi dari pansus sangat membantu proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut sudah didalami dan dianalisis oleh penyidik, yang tentu membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pengayaan dari laporan Pansus Haji menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Dari informasi awal itu, penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Tambahan tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Haji, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada praktik kongkalikong dalam pembagian kuota tambahan haji khusus antara pihak Kemenag dan sejumlah biro travel haji.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, mobil, dan rumah, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga : KPK Periksa Bos-Bos Perusahaan Terkait Skandal Korupsi Pengadaan EDC di Bank BUMN

Sebagian uang yang disita berasal dari pengembalian dana oleh sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum di Kemenag, namun kemudian dikembalikan lantaran pihak travel khawatir dengan temuan Pansus Haji DPR pada 2024.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *