Raffles Brotestes Panjaitan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Kerja Sama Pengelolaan Hutan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Raffles sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Raffles dilakukan pada Kamis (9/10). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap.

“Penyidik mengklarifikasi RBP selaku Komisaris PT Inhutani V terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,”
ujar Budi dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Selain Raffles, KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta berinisial KAM. Menurut Budi, saksi tersebut dikonfirmasi mengenai pengetahuannya atas dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara dalam kasus yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT pada 13 Agustus 2025, yang kemudian menyeret tiga tersangka sehari setelahnya, yakni Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady diduga sebagai penerima. Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik menyita uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil sebagai barang bukti.

Dugaan suap ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja Inhutani V, yang diduga diwarnai praktik gratifikasi antara pihak swasta dan pejabat di tubuh BUMN kehutanan tersebut.

Baca juga : KPK Periksa Bos PT Helios Informatika Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,1 Triliun

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk untuk menelusuri peran pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka serta potensi aliran dana ke penyelenggara negara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *