Jakarta, Denting.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar berhati-hati menjaga integritas, menyusul pertemuannya dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN. Dewas menegaskan bahwa insan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah, termasuk saksi.
“Seharusnya tidak boleh bertemu dengan orang yang sedang dalam proses tindak pidana korupsi. Ada sanksi pidana maupun kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Johanis diketahui menghadiri sebuah acara bersama Direktur Utama Dana Pensiun Bank BUMN, Ngatari, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Sehari sebelumnya, Ngatari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Menurut Gusrizal, saksi dalam perkara korupsi berpotensi menjadi tersangka hingga terdakwa. Karena itu, pimpinan KPK semestinya memahami batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak terkait perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga tersebut.
“Tetap harus hati-hati, karena bisa saja saksi itu nantinya menjadi terdakwa,” tegasnya.
Meski demikian, Dewas KPK belum memutuskan langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik ini. “Akan kami bicarakan lebih dulu dengan anggota Dewas lainnya,” tambah Gusrizal.
Menanggapi hal tersebut, Johanis Tanak menilai tidak ada pelanggaran etik dalam kegiatannya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di acara tersebut merupakan bagian dari tugas dinas resmi yang telah mendapat persetujuan pimpinan KPK lainnya.
“Apanya yang melanggar? Saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK,” ujar Johanis, Jumat (10/10/2025).
Johanis menjelaskan, dalam kegiatan itu dirinya membahas pembangunan ekosistem bisnis bersih dan hadir bersama sejumlah pegawai KPK.
Baca juga : KPK Dalami Kerja Sama Pengolahan Anode Logam Antam–Loco Montrado, Empat Saksi Diperiksa
“Melanggar kalau datang tanpa kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya datang untuk urusan dinas dan sudah atas persetujuan,” pungkasnya.