Drama di Persidangan Eks Dirut Taspen: JPU KPK Hadirkan Mantan Istri hingga Pacar untuk Buktikan Aset Terselubung

Jakarta, Denting.id — Persidangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menyeret mantan Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kembali menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi perempuan yang memiliki hubungan dekat dengan Kosasih — mulai dari mantan istri hingga pacar terdakwa.

Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, menjelaskan strategi timnya agar sidang berjalan kondusif. Ia mengaku telah mengatur posisi duduk para saksi dengan hati-hati agar suasana ruang sidang tetap terkendali.

“Nah, mengapa itu penting? Jadi gini, kalau kita satukan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan jawaban yang emosional kita jambak-jambakan nggak kira-kira? Ya, jambak-jambakan lah ya,” ujar Greafik di persidangan, Rabu (15/10/2025).

Menurut Greafik, penyusunan tempat duduk itu dilakukan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas dan objektif. “Menyusun saksi pun kita pikirin supaya mereka bisa bebas memberikan keterangan,” tambahnya.

Para saksi yang dihadirkan antara lain dua mantan istri Kosasih, Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas, serta dua mantan pacar, Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita. “Istrinya di baris kedua, Theresia di baris pertama, dan di baris ketiga ada Dina Wulandari yang dapat mobil itu,” jelas Greafik.

Kehadiran para saksi ini, lanjut Greafik, bertujuan untuk menunjukkan adanya aset yang disamarkan dengan nama orang lain. “Ini loh uang-uang yang disamarkan dengan orang lain. Ini loh aset-aset yang digunakan untuk membiayai para cewek-cewek,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Antonius Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait investasi fiktif.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Selain pidana penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti mencapai miliaran rupiah dan sejumlah valuta asing: Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 pound sterling, 128.000 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea.

Baca juga : KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Google Cloud Terus Berjalan

Putusan ini menandai babak akhir dari drama hukum yang melibatkan eks petinggi BUMN tersebut — lengkap dengan intrik pribadi yang turut terkuak di ruang sidang.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *