IM57+ Gugat ke Komisi Informasi Publik, Novel Baswedan: “Kembali ke KPK Itu Kewajiban, Bukan Pilihan”

Jakarta, Denting.id — Perjuangan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali mencuat. Kelompok yang tergabung dalam IM57+ Institute kini menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif dan melanggar hukum.

KIP sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mandat mengawasi transparansi badan publik dan menyelesaikan sengketa informasi.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar upaya untuk kembali ke lembaga antirasuah, melainkan bentuk kewajiban moral melawan kesewenang-wenangan di era kepemimpinan Firli Bahuri.

“Ini bukan masalah mau atau tidak kembali ke KPK, tetapi wajib,” tegas Novel, Senin (20/10/2025).

Novel, yang kini berstatus ASN di lingkungan Polri, menyebut bahwa proses penyingkiran 57 pegawai penuh manipulasi dan pelanggaran hukum.

“Kesewenang-wenangan, manipulasi, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli dkk untuk menyingkirkan kawan-kawan yang bekerja baik tidak boleh dimaklumi,” ujarnya.

Ia juga menantang pimpinan KPK saat ini, Setyo Budiyanto, agar tidak melanjutkan kebijakan era Firli yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah.

Langkah hukum di KIP menjadi upaya konkret IM57+ Institute dalam mencari keadilan. Novel menjelaskan, permohonan ke KIP diajukan sejak 2021, namun baru diproses tahun ini.

“Permohonan itu telah kami sampaikan pada tahun 2021, tetapi baru dipanggil untuk sidang sekarang,” katanya.

Menurutnya, hasil TWK yang menjadi dasar pemecatan mereka tidak pernah dibuka dengan alasan kerahasiaan.

“Ini aneh dan melanggar hak dasar manusia,” tambahnya.

Senada, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menegaskan bahwa seluruh 57 mantan pegawai tetap satu suara untuk kembali ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak.

“Langkah di KIP krusial agar hasilnya bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak-hak kami,” ujarnya.

Mantan penyidik senior KPK lainnya, Praswad Nugraha, menyebut perjuangan ini juga menjadi ujian nyata bagi pemerintahan baru.

“Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto,” kata Praswad.

Menurutnya, mengembalikan 57 pegawai berintegritas akan menjadi bukti nyata bahwa KPK telah berbenah dan memiliki kemauan politik yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Respons KPK

Menanggapi langkah IM57+ Institute di KIP, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji apakah hasil tersebut dapat dibuka untuk publik atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/10/2025).

Baca juga : Sebagian Eks Pegawai KPK Ogah Kembali, Yudi Purnomo dan Harun Al Rasyid Pilih Lanjutkan Karier di Tempat Lain

Ia menegaskan, KPK akan tunduk pada keputusan akhir KIP.

“Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon,” pungkasnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *