Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tambang emas berukuran besar yang berlokasi hanya sekitar satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Temuan mengejutkan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” ujar Dian.
Menurut Dian, hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa tambang tersebut memiliki potensi produksi emas yang sangat tinggi.
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilogram emas setiap hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” ungkapnya kagum.
KPK Dorong Penegakan Aturan Lingkungan dan Kehutanan
Dian menegaskan bahwa fokus KPK dalam hal ini bukan pada aspek penindakan tindak pidana korupsi, melainkan pengawasan tata kelola sumber daya alam, khususnya agar aturan kehutanan dan lingkungan dijalankan secara ketat.
“Kita tidak menyoroti adanya korupsi di tambang itu. Tapi kami mendorong agar aturan terkait kehutanan dan lingkungan ditegakkan. Kami koordinasi dan dampingi, jadi melalui Korsup ini kami bisa melakukan pencegahan yang lebih luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa selain di Lombok, tambang emas ilegal juga banyak ditemukan di wilayah Sumbawa, NTB. Salah satunya berlokasi di Lantung, yang bahkan disebut memiliki skala lebih besar dibanding tambang ilegal di Lombok Barat.
“Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya daripada yang di Lombok. Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat,” tuturnya.
Baca juga : Mahfud MD Desak KPK Selidiki Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: “Tak Perlu Tunggu Laporan!”
Temuan ini menambah perhatian publik terhadap tata kelola sumber daya alam di wilayah NTB, terutama di tengah berkembangnya kawasan ekonomi dan pariwisata seperti Mandalika yang menjadi ikon nasional.