Perda KTR Ditegakkan, Enam Orang Terjaring Sidak di Mal

Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menjamin kenyamanan warga. Pemkot menjamin kenyamanan tersebut melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah terbit, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah mengatur lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.

Jumat (24/10/2025) siang, petugas dari berbagai dinas (Dinkes, Satpol PP, Dishub, dan Dinkukmdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) KTR. Mereka sekaligus menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mal BTM.

 

Sidak Dipimpin Wawali, 6 Pelanggar Disanksi

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin sidak tersebut. Timnya menyisir lantai demi lantai mal yang berlokasi di Jalan Juanda, Bogor Tengah. Hasilnya, enam orang kedapatan melanggar dan langsung disidang tipiring.

“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor,” kata Jenal Mutaqin usai sidak. Ia melanjutkan, “Dari hasil kegiatan, kami telusuri setiap lantai satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, namun tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,”.

Para pelanggar langsung menerima sanksi melalui sidang tipiring di lokasi. Hakim juga hadir untuk memimpin sidang dan memberikan sanksi sosial.

Ironisnya, para pelanggar yang kedapatan merokok di dalam mal mengaku sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan KTR.

“Pihak manajemen juga sudah mengimbau, tapi masih ada yang nekat merokok. Padahal, tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai Perda,” jelasnya.

 

Temuan Rokok Ilegal dan Anak di Bawah Umur

Selain itu, rokok yang diisap para pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam sidak, petugas juga menemukan anak di bawah umur yang kedapatan merokok di lokasi. Keduanya diberikan sanksi sosial tanpa sidang tipiring.

“Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil. Tetapi, tadi anaknya langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi membersihkan puntung rokok bekasnya di depan umum,” tutur Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin berharap kegiatan sidak dan sidang tipiring seperti ini terus berlanjut. Ia ingin kegiatan ini berfungsi sebagai edukasi bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati.

“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap,” ucapnya. Ia mengingatkan bahwa lembaga atau perusahaan dapat dikenai sanksi berat apabila kedapatan melanggar. Sebab, mereka bertanggung jawab atas pengelolaan area publiknya sendiri.

Dalam Perda, pengawasan dilakukan terhadap penanggung jawab lembaga, badan, atau pimpinan perusahaan. Mereka wajib memasang stiker larangan merokok serta mencantumkan aturan dan sanksinya.

“Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Namun, kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” kata Jenal Mutaqin. Jenal Mutaqin berharap sidak ini dapat memberikan efek jera dan menekankan agar KTR harus benar-benar ditegakkan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *