Jakarta, Denting.id – Fenomena judi online di Indonesia kian memprihatinkan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan data terbaru per 12 September 2025 yang menunjukkan bahwa pelaku judi daring berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep dalam keterangan pers, Senin (27/10/2025).
Menurut Asep, fenomena keterlibatan anak-anak SD menjadi perhatian serius karena mereka sudah mulai mengenal judi daring dalam bentuk permainan slot kecil-kecilan. Ia menilai kemudahan akses internet dan promosi besar-besaran di media sosial turut memperparah penyebaran praktik ilegal ini.
Berdasarkan data Kejagung, pelaku judi daring didominasi oleh laki-laki dengan jumlah 1.899 orang atau 88,1 persen, sedangkan perempuan mencapai 257 orang atau 11,9 persen.
Dari sisi usia, kelompok 26–50 tahun menempati posisi tertinggi dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18–25 tahun sebanyak 631 orang. Sementara itu, kelompok usia di atas 50 tahun tercatat 164 orang, dan anak di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Anak-anak sudah mulai mengenal judi online, dan orang-orang dewasa banyak yang terlilit secara ekonomi karena hal ini,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring, yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum lainnya.
Kerja sama lintas lembaga ini, kata Asep, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada peningkatan literasi masyarakat agar memahami bahaya dan dampak sosial ekonomi dari judi online.
“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tegas Asep.
Baca juga : Menkeu Purbaya Dukung Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit
Kejaksaan berharap masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran permainan daring berhadiah uang, yang kerap dikemas seolah-olah sebagai hiburan ringan. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat regulasi dan pemblokiran situs untuk menekan laju penyebaran judi daring di tanah air.

