Jakarta, Denting.id – Grab resmi meluncurkan layanan premium terbarunya yang menjawab keresahan pengguna aktif bepergian ke bandara. Diluncurkan kemarin (27/10/2025), program “Jaminan On Time Kejar Pesawat” menawarkan kepastian penjemputan dengan kompensasi fantastis hingga Rp3,3 juta jika terjadi keterlambatan.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Grab untuk menghadirkan pengalaman berkendara yang terjadwal, aman, dan andal, mulai dari pemesanan hingga tiba di bandara tepat waktu.
Tyas Widyastuti, Director of Mobility & Logistics, Grab Indonesia, menyatakan bahwa inisiatif ini mempertegas komitmen Grab untuk terus menghadirkan inovasi yang berfokus pada kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya bagi pengguna GrabCar yang aktif bepergian.
“Selain memastikan ketepatan waktu, Grab juga ingin menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman, andal, dan terjadwal — mulai dari proses pemesanan hingga penumpang tiba di bandara dengan tepat waktu,” ujar Tyas Widyastuti.
Program “Jaminan On Time Kejar Pesawat” merupakan peningkatan dari fitur Advance Booking, yang memungkinkan pengguna menjadwalkan perjalanan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum waktu perjalanan.
Syarat Ikut Program Jaminan On Time
Untuk dapat memenuhi syarat klaim program Jaminan On Time Kejar Pesawat, penumpang harus mematuhi beberapa ketentuan pemesanan yang ketat:
- Pemesanan Maksimal: Penumpang diharuskan melakukan pemesanan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan.
- Waktu Kedatangan Pengemudi: Pengemudi diwajibkan datang 15 hingga 30 menit lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah ditentukan.
Jika terjadi keterlambatan penjemputan yang menyebabkan penumpang ketinggalan pesawat, Grab akan memberikan kompensasi hingga Rp3.300.000 sesuai dengan biaya tiket penerbangan yang terlewat. Saat ini, program Jaminan On Time Kejar Pesawat baru diterapkan di Jakarta.
Wilayah Yang Bisa Menggunakan Layanan
Keputusan memulai program ini di ibu kota didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah penumpang penerbangan domestik di bandara Jakarta mencapai sekitar 1,3 hingga 1,7 juta orang setiap bulannya. Angka tersebut mengindikasikan tingginya kebutuhan akan layanan transportasi yang andal dan terjadwal ke bandara(*)

