KPK Buka Peluang Panggil Mahfud MD dan Luhut Pandjaitan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kemungkinan memanggil mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak tertentu akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan.

“Nanti kita akan melihat kebutuhan penyelidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Menurut Budi, lembaganya belum dapat membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang telah atau akan dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan berfokus pada pengumpulan alat bukti.

“Kita fokus dahulu, ini penyelidikan masih berprogres. Jadi memang secara detail substansinya, pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja dan materinya apa, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tegasnya.

Meski begitu, KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Silakan menyampaikan kepada KPK. Kami membuka banyak kanal pengaduan, seperti email di pengaduan@kpk.go.id, Whistleblowing System (WBS), maupun saluran lainnya,” ujar Budi.

Sebagai informasi, total investasi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) mencapai sekitar US$ 7,27 miliar atau setara Rp 120,38 triliun, dengan 75% pendanaan berasal dari China Development Bank (CDB) yang memberikan pinjaman berbunga 2% per tahun.

Sebelumnya, Mahfud MD dan Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyinggung proyek ini dalam pernyataan publik. Dalam kanal YouTube-nya, Mahfud mengungkap adanya dugaan mark up anggaran dalam pengadaan proyek tersebut.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per kilometer kereta Whoosh mencapai US$ 52 juta. Namun, di China hanya 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” ungkap Mahfud.

Sementara itu, Luhut yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung juga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek ini. Jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang merevisi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan proyek kereta cepat.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp 3,6 Triliun di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina: Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan korupsi tersebut dan memproses setiap pihak yang dinilai relevan dalam rangka menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *