Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyerahkan aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Setelah diserahkan, barang-barang sitaan tersebut akan dilelang sebagai bagian dari proses eksekusi putusan hukum tetap (inkracht).
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Langkah ini menandai tahap akhir dari proses hukum terhadap Harvey Moeis, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kejagung memastikan seluruh aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap akan dikonversi menjadi uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, Sandra Dewi yang sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya, kini telah mencabut gugatan tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan atas vonis Harvey dan perampasan aset dinyatakan dapat dieksekusi.
Penetapan pencabutan permohonan keberatan oleh Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, eksekusi aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum. Aset-aset tersebut antara lain berupa properti, kendaraan mewah, dan rekening bank yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan kasus korupsi timah.
Kejagung menegaskan bahwa pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan bukti komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

