KPK Bongkar Skandal Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Sudah Berlangsung Sejak Era Hanif Dhakiri

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar skandal pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga telah berlangsung lintas periode, bahkan sejak masa Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019).

Penyidikan kasus ini semakin mengerucut setelah KPK resmi menetapkan eks Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Penetapan Hery menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam kasus yang nilai pungutannya disebut mencapai lebih dari Rp85 miliar.

“Dalam konstruksi perkara yang kami sampaikan, dugaan praktik pemerasan terkait RPTKA sudah terjadi sejak periode sebelumnya. Kami menelusuri pola, aliran uang, serta keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).

Menurut Budi, penyidik kini berfokus pada strategi “follow the money”, yakni penelusuran aliran dana hasil pungutan ilegal. KPK telah memeriksa sejumlah pejabat aktif maupun mantan pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.
“Kami ingin memastikan siapa saja yang menerima, untuk apa uang itu digunakan, dan sejauh mana sistem pemerasan ini terbangun,” tegasnya.

KPK juga menelusuri keterlibatan agen penyalur TKA di daerah yang diduga turut menjadi bagian dari jaringan pungutan liar tersebut. Budi menilai praktik ini telah mencederai pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan, termasuk Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan.

“Kalau penyidik menilai keterangannya dibutuhkan, kami tentu akan memanggil,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada awal Oktober lalu.

Kasus dugaan pemerasan ini disebut sudah berlangsung sejak 2012. Dari hasil penyidikan terbaru, KPK menemukan pembagian rutin uang pungutan ilegal setiap dua pekan kepada 85 pegawai di Direktorat PPTKA, dengan total mencapai Rp8,94 miliar. Skema ini dikenal dengan istilah “uang dua mingguan.”

Selain Hery Sudarmanto, delapan tersangka lainnya ialah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas hingga seluruh rantai dugaan korupsi ini terungkap.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp 3,6 Triliun di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina: Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini seterang-terangnya,” pungkas Budi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *