Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, apabila hasil lelang aset yang sudah disita belum mencukupi nilai uang pengganti (UP) sebesar Rp420 miliar sebagaimana diputuskan majelis hakim.
Kemungkinan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, pada Selasa (4/11/2025).
“Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang,” ujar Anang saat dihubungi.
Menurutnya, jika hasil perhitungan dari Badan Pemulihan Aset (BPA) atas lelang aset Harvey Moeis tidak mencapai nilai yang ditetapkan, maka jaksa akan menelusuri aset lain milik Harvey maupun pihak terafiliasi untuk disita kembali.
“Nanti kekurangannya, jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau melakukan asset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya,” jelasnya.
Lelang Aset Segera Dilaksanakan
Anang menuturkan, proses lelang terhadap aset rampasan Harvey Moeis akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, jaksa eksekutor telah menyerahkan aset yang berkekuatan hukum tetap kepada BPA untuk proses lanjutan.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian dilelang agar diperhitungkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Anang.
Sandra Dewi Cabut Gugatan
Sebelumnya, Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, sempat mengajukan gugatan terhadap penyitaan sejumlah aset oleh kejaksaan. Aset yang digugat meliputi perhiasan, tas mewah, dua rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong.
Namun, setelah melalui beberapa kali persidangan, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan tersebut. Ia menyatakan memilih untuk mematuhi putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Harvey Moeis Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Harvey Moeis telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan usai dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar kepada negara.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini menjadi salah satu perkara besar di sektor sumber daya alam, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat praktik ilegal dalam perdagangan timah di wilayah Bangka Belitung.

