Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Budi mengimbau seluruh pihak mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif dan transparan. “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang telah memberikan informasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. “KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil penyidikan, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Dari total tersebut, sekitar Rp 4,05 miliar telah diterima antara Juni hingga November 2025.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, KPK menyita uang tunai dan mata uang asing senilai total Rp 1,6 miliar, terdiri atas Rp 800 juta dalam rupiah serta USD 3.000 dan 9.000 pound sterling.
“Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Menurut Johanis, Abdul Wahid menerima fee tersebut karena meloloskan penambahan anggaran tahun 2025 di Dinas PUPR PKPP dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau naik Rp 106 miliar.
“Selanjutnya, seluruh kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau menyepakati besaran fee untuk Saudara AW sebesar 5 persen, atau sekitar Rp 7 miliar. Kesepakatan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” jelas Johanis.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

