Menteri HAM Natalius Pigai Libatkan Sejumlah Tokoh Nasional Susun RUU HAM

Jakarta, Denting.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap sejumlah tokoh yang dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah digodok oleh Kementerian HAM.

Pigai menyebut beberapa nama besar yang selama ini dikenal publik karena kiprahnya di bidang hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Mereka di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Tim Pelaksana Tim PPHAM Prof. Makarim Wibisono, aktivis HAM Haris Azhar, serta intelektual publik Rocky Gerung.

Selain itu, sejumlah mantan komisioner Komnas HAM juga disebut ikut dalam proses penyusunan, seperti Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM 2017–2022), Ifdhal Kasim (Ketua 2007–2012), serta komisioner periode 2012–2017 yakni Hafidz Abbas, Roichatul Aswidah, dan Maneger Nasution.

Tiga tokoh — Jimly Asshiddiqie, Rocky Gerung, dan Ahmad Taufan Damanik — telah mengonfirmasi keterlibatan mereka kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025). Sementara sejumlah nama lain belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Namun, Prof. Jimly menekankan agar publik tidak terjebak pada daftar nama yang disebutkan Pigai, melainkan fokus pada substansi pembahasan RUU HAM itu sendiri.

“Jangan lihat nama besar yang dijadikan tameng, nanti anda tersesat ke persepsi yang tidak substantif,” ujar Jimly saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Jimly juga mengatakan dirinya belum menerima draf RUU tersebut dan mendorong agar substansinya ditanyakan langsung kepada Menteri HAM. Meski begitu, ia menilai salah satu ide yang digagas Pigai — yaitu penambahan kewenangan penyidikan untuk Komnas HAM melalui penyidik ad hoc dari Kejaksaan — merupakan langkah yang positif.

“Nah itu ide yang baik untuk memperkuat fungsi Komnas HAM. Saya setuju, dan cocok dengan saran saya,” tambah Jimly.

Baca juga : Menteri Brian Yuliarto Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Angkat Universitas Indonesia ke Kelas Dunia

Sebelumnya, Pigai menyatakan bahwa RUU HAM yang sedang dibahas akan memperkuat peran Komnas HAM, termasuk memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga tersebut dalam melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *