Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral ke Tahap Penyidikan, Koordinasi dengan KPK

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) ke tahap penyidikan.

“Benar, sudah penyidikan per Oktober,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Meski begitu, Anang belum membeberkan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail konstruksi perkara dan potensi kerugian negara. Ia hanya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Koordinasi (dengan KPK) saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral pada periode 2009–2015, yang diduga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).

Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014, yang sebelumnya menjerat Chrisna Damayanto, eks Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan Pertamina pada periode tersebut.

Kasus ini juga terkait pengembangan penyidikan terhadap Bambang Irianto, eks Direktur Petral, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2012–2014.

Baca juga: Kejagung Periksa Lebih dari 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan di Kejagung, koordinasi antara dua lembaga penegak hukum — KPK dan Kejaksaan Agung — diharapkan mempercepat pengungkapan dugaan praktik korupsi di tubuh anak usaha Pertamina tersebut, yang selama ini disorot karena diduga menjadi sumber kebocoran besar dalam tata kelola perdagangan minyak nasional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *