Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).
Heri diketahui merupakan pejabat karier di Kemenaker. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, kemudian Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2015–2017, sebelum akhirnya menduduki posisi Sekjen Kemenaker periode 2017–2028.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap tersangka. Ia hanya menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam perizinan tenaga kerja asing di Kemenaker.
Sebelumnya, KPK telah menahan delapan tersangka lain pada pertengahan Juli 2025. Mereka adalah Suhartono (SH), eks Dirjen Binapenta dan PKK; Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA; Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW), Kepala Subdit Maritim dan Pertanian Binapenta dan PKK; serta tiga staf, Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
KPK mengungkap para tersangka diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari sejumlah pemohon izin RPTKA selama periode 2019–2024.
Rinciannya antara lain: Suhartono (Rp460 juta), Haryanto (Rp18 miliar), Wisnu Pramono (Rp580 juta), Devi Angraeni (Rp2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp1,1 miliar).
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat eselon tinggi di Kemenaker yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

