Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/11/2025), dua hari setelah Sugiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sugiri dijerat dalam kasus suap pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep dalam keterangan persnya.
Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo).
Selain kasus suap jabatan, KPK juga menelusuri dua perkara korupsi lain yang diduga melibatkan Sugiri.
Pertama, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dalam kasus ini, Sucipto selaku rekanan proyek memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih, ajudan pribadi (ADC) Bupati, dan Ely Widodo, adik kandung Sugiri.
Kedua, KPK menduga Sugiri juga menerima gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Selain itu, Asep menyebut penyidik turut mendalami indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo (MRMP).
“Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo juga akan kami dalami,” tegas Asep.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing
KPK kini menahan keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan dan menelusuri aliran dana suap serta gratifikasi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

