Menkeu Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah dalam Rencana Strategis 2025–2029

Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam dokumen PMK itu disebutkan, penyiapan kerangka regulasi redenominasi dilakukan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kementerian Keuangan menilai, urgensi pembentukan RUU tersebut adalah untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional melalui peningkatan daya saing, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas nilai rupiah sebagai simbol kepercayaan publik dan daya beli masyarakat.

Penyusunan RUU Redenominasi akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada 2026.

Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga mencantumkan tiga rancangan undang-undang lainnya dalam rencana strategis Kemenkeu periode 2025–2029, yakni:

RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026),

RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026), dan

RUU tentang Penilai (target selesai 2025).

Baca juga: Menkeu Purbaya Soroti Dana Mengendap Rp653 Triliun di Bank

Dengan langkah ini, Kementerian Keuangan berupaya memperkuat fondasi regulasi fiskal dan meningkatkan tata kelola keuangan negara menuju sistem ekonomi yang lebih efisien dan kredibel.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *