Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (10/11/2025).
Anang menjelaskan, tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang diserahkan ke penuntut umum adalah:
1. Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
4. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Selain para tersangka, Kejagung juga menyerahkan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari program pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Program itu diarahkan untuk penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS (Chromebook) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, penyidik Kejagung menemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara.
“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Anang.
Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, Kejagung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 10 November 2025.
Baca juga: Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral ke Tahap Penyidikan, Koordinasi dengan KPK
Kejagung menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menjadi tahap penting menuju proses peradilan di Pengadilan Tipikor, di mana seluruh bukti dan keterangan akan diuji untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang diduga terlibat.

