Kejagung Geledah Kantor Inalum, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk Tahun 2019

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara resmi membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan intensif di kantor Inalum yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, pada Kamis (13/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Ia mengungkapkan, pengungkapan ini fokus pada dugaan korupsi terkait proses penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

“Benar penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara geledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan tipikor,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).

Penggeledahan Enam Jam, Sasar Ruang Strategis

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruang pejabat strategis. Beberapa lokasi yang diperiksa meliputi:

Ruang Direktur Keuangan

Direktur Layanan Strategis

Direktur Produksi

Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis

Direktur Human Capital

Kepala Departemen Logistik/Pengadaan

Ruang Penyimpanan Arsip

Menurut Anang, ruangan-ruangan tersebut diduga masih menyimpan dokumen kunci terkait perencanaan, transaksi, hingga pembayaran hasil penjualan aluminium Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

Dokumen Penting Diamankan

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan. Di antaranya surat pengiriman dan penjualan aluminium ke PT PASU, laporan keuangan Inalum, serta dokumen lain yang diperkirakan berkaitan dengan alur dugaan korupsi.

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menerima izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Penyidikan Diharapkan Kian Terang

Kejagung menyatakan bahwa penggeledahan menjadi langkah krusial untuk menyempurnakan alat bukti. Diharapkan, dokumen yang telah disita dapat memperjelas konstruksi hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tegas Anang.

Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Kasus Korupsi Chromebook ke Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik menantikan langkah lanjutan Kejagung dalam menelusuri potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses transaksi penjualan aluminium tahun 2019 tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *