Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—untuk mempercepat pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 itu menyoroti lambatnya realisasi belanja daerah di tengah meningkatnya penempatan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan.
Purbaya mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah konsisten mencairkan anggaran transfer ke daerah (TKD), namun kinerja belanja Pemda justru mengalami penurunan. “Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah,” tulisnya dalam surat yang dikutip Rabu (12/11/2025).
Simpanan Pemda Naik, Belanja Daerah Justru Turun
Dalam suratnya, Purbaya memaparkan bahwa simpanan Pemda di perbankan hingga akhir kuartal III-2025 mencapai Rp234 triliun, meningkat 12,17% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp208,6 triliun. Kenaikan ini berbanding terbalik dengan realisasi belanja daerah yang justru menurun.
Realisasi belanja APBD hingga September 2025 tercatat baru mencapai Rp712,8 triliun—turun 13,1% dari periode yang sama tahun lalu. Angka ini setara 51,3% dari total pagu APBD 2025 sebesar Rp1.389,3 triliun.
Di sisi lain, pemerintah pusat sudah menyalurkan TKD sebesar Rp644,8 triliun atau 74% dari pagu, menunjukkan komitmen tinggi untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, rendahnya penyerapan belanja daerah membuat dana semakin mengendap di bank.
“Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan… sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” jelas Purbaya.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025
Purbaya mendesak kepala daerah segera mempercepat belanja APBD demi mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Diketahui, ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% secara tahunan (yoy), melambat dari kuartal sebelumnya yang mencapai 5,12%.
Beberapa instruksi utama yang disampaikan Menkeu antara lain:
Mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
Memastikan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga untuk proyek-proyek daerah.
Memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk pelaksanaan program dan proyek strategis.
Melakukan monitoring mingguan atau bulanan terhadap pelaksanaan belanja APBD hingga akhir tahun.
Purbaya menekankan bahwa percepatan belanja hingga akhir tahun 2025 juga menjadi dasar evaluasi bagi penyusunan APBD 2026 agar sejalan dengan visi pembangunan nasional.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara sebagai bagian dari penguatan koordinasi pusat-daerah.
Pedoman Penyaluran TKD Akhir Tahun, Ada Ancaman Penghentian Salur
Setelah surat percepatan belanja APBD dikirim, Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD Akhir Tahun Anggaran 2025 melalui surat S-73/PK/2025. Pedoman ini menetapkan batas waktu ketat bagi daerah dalam memenuhi syarat penyaluran sejumlah dana strategis.
Untuk Dana Bagi Hasil (DBH)—meliputi DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Dana Reboisasi (DR), dan DBH Sawit—Pemda wajib mengirim syarat salur paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. Jika tidak dipenuhi, sisa penyaluran dapat dihentikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Batas waktu juga diberlakukan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik terkait tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), seperti TPG ASND, Tamsil Guru ASND, dan TKG ASND, yang harus disertai rekomendasi Kemendikdasmen paling lambat 15 Desember 2025.
Jika rekomendasi tidak disampaikan, dana tersebut tidak akan disalurkan.
Dana Desa Juga Diberi Tenggat
Penyaluran Dana Desa pun mendapat ketentuan serupa. Bupati dan Wali Kota diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran maksimal 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Keterlambatan atau ketidaklengkapan persyaratan menyebabkan dana tersebut otomatis menjadi sisa dana desa di kas negara dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Baca juga: Putra Menkeu Purbaya, Yudo Sadewa, Kembali Viral Usai Sindir Gibran di Instagram Story
Dengan berbagai aturan ini, pemerintah pusat menegaskan pentingnya disiplin administrasi dan percepatan belanja daerah demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang 2026.

