Wakil Ketua DPR Syaiful Huda Dorong RUU Pekerja Gig: Saatnya Pekerja Lepas Punya Payung Hukum yang Jelas

Jakarta, denting.id – Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah pekerja lepas berbasis platform, Wakil Ketua V DPR RI Syaiful Huda menilai sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang khusus yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja gig atau pekerja lepas.

Huda pun secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig sebagai inisiatif DPR untuk menjamin hak dasar para pekerja, menciptakan hubungan kerja yang lebih setara, sekaligus memastikan keadilan antara pemberi kerja dan mitra pekerja.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig. UU Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga belum mengakomodasi model kerja baru yang berbasis platform digital,” ujar Huda di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

RUU tersebut, lanjutnya, akan mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja non-konvensional yang tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin pentingnya adalah jaminan penghasilan bersih minimum bagi mitra pekerja jika memenuhi syarat tertentu.

“Entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum sebagai penghasilan bersih bagi pekerja,” tegasnya.

Dalam naskah usulan, terdapat 10 kategori layanan yang termasuk dalam pekerja gig, antara lain transportasi, perfilman, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi, dan videografi.

Jenis pekerjaan tersebut meliputi pengemudi dan kurir aplikasi, aktor, kru film, musisi, komposer, penata rias, juru bahasa, penerjemah, jurnalis lepas, konten kreator, hingga fotografer dan videografer.

Melalui regulasi ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta perlindungan keselamatan kerja yang selama ini belum sepenuhnya diterima oleh pekerja gig.

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor gig, tetapi juga mewajibkan platform atau pemberi kerja memberikan perlindungan setara dengan pekerja formal,” jelas Huda.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RUU Pekerja Gig akan segera didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar pembahasan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, regulasi ini bukan hanya soal perlindungan tenaga kerja, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan sektor gig berkembang sehat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jumlah pekerja gig di Indonesia sudah sangat besar, dan negara-negara lain pun telah memiliki regulasi serupa. Karena itu, Indonesia perlu segera memiliki undang-undang khusus agar sektor ini bisa tumbuh dengan sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.

Baca juga : Seskab Teddy Indra Wijaya: Data Akurat Jadi Senjata Utama Pemerintahan Prabowo Wujudkan Keadilan Sosial

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *