Jakarta, Denting.id – Polisi telah memeriksa Tonny Renaldo Matan (49), pria yang mengaku sebagai jaksa dan menipu dua korban dengan total kerugian mencapai Rp 310 juta. Tonny ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, saat ditemui di kantornya, Sabtu (15/11/2025).
Victor menjelaskan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan. Penyelidikan juga difokuskan pada pengungkapan modus operandi yang digunakan Tonny dalam menjalankan aksi penipuannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Tonny yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Kepada para korbannya, ia mengaku sebagai staf khusus Jaksa Agung dan mampu mengurus proses hukum tertentu. Klaim palsu tersebut berhasil meyakinkan korban hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Dalam penangkapan itu, Tim SIRI juga menemukan barang bukti penting berupa sepucuk senjata api jenis revolver beserta tujuh butir peluru aktif. “Dia (pelaku) hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, Kamis (13/11/2025).
Saat diamankan, Tonny kedapatan masih menyimpan uang tunai Rp 283 juta dari total dana yang dihimpunnya. Sisanya masih berada di rekening bank atas namanya. Tonny mengaku baru menipu dua korban, salah satu di antaranya mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” kata Apreza, memastikan penyidik akan melacak aliran dana hasil penipuan tersebut.
Selain uang dan senjata api, aparat turut menyita barang bukti lain yang memperkuat dugaan Tonny sebagai jaksa gadungan. Di antaranya 12 butir peluru tambahan, ponsel Nokia, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepasang sepatu hitam, serta dua kartu ATM.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Inalum, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk Tahun 2019
Apreza menegaskan bahwa Tonny sejatinya pernah berstatus pegawai kejaksaan, namun telah dipecat secara tidak hormat pada tahun 2009 akibat kasus penipuan serupa. Dengan demikian, Tonny sudah tidak memiliki hubungan apa pun dengan Kejaksaan Agung sejak lebih dari satu dekade lalu.

