Jakarta, Denting.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas tren meningkatnya kasus penculikan anak yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan bahwa situasi ini merupakan sinyal darurat yang menuntut peningkatan pengawasan, kewaspadaan, dan penguatan sistem perlindungan anak di semua lini.
Arifah menilai penculikan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar anak. Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan anak, baik di dalam rumah maupun di lingkungan sekitar.
“Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang publik,” ujar Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (16/11/2025).
Menurut dia, meningkatnya kerentanan anak terhadap penculikan dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari lemahnya pengawasan orang tua, kedekatan pelaku dengan keluarga korban, hingga pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak. Selain itu, rendahnya kewaspadaan lingkungan turut membuka peluang terjadinya aksi penculikan.
“Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat. Karena itu, masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman,” tegasnya.
Arifah juga menekankan bahwa perlindungan anak dari tindak penculikan memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mewajibkan negara memberi perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras segala bentuk penculikan.
Landasan hukum tersebut, kata Arifah, mempertegas komitmen pemerintah untuk menindak para pelaku serta memastikan keselamatan dan pemulihan anak pascakejadian.
Baca juga: Menteri PPPA Kecam Aksi Gus Elham Ciumi Anak: Perilaku Tak Pantas dan Berpotensi Pelecehan
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam memperkuat mekanisme perlindungan anak, mengingat upaya ini tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau keluarga semata.

