Bandung, Denting.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 yang seharusnya diumumkan pada Jumat, 21 November 2025, dipastikan batal dilakukan sesuai jadwal. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyayangkan keterlambatan tersebut karena hingga batas waktu penetapan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima regulasi resmi terkait formula upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat masih menyelesaikan revisi formula penetapan upah minimum sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mengamanatkan agar penghitungan upah memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Proses penyesuaian inilah yang membuat Kemnaker belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru penetapan UMP.
“Penundaan ini, meskipun didasari oleh tindak lanjut Putusan MK, seharusnya tidak sampai mengorbankan kepastian jadwal yang sudah diatur oleh peraturan sebelumnya,” tegas Iwan Suryawan, Sabtu (22/11/2025).
Iwan menilai ketidakpastian jadwal penetapan UMP dapat berdampak pada relasi industrial dan menambah kekhawatiran baik di kalangan pekerja maupun pengusaha.
Baca juga: Iwan Suryawan Dorong Regulasi dan Pemerataan Fiskal Semakin Kuat di Jawa Barat
Ia mendorong pemerintah pusat segera merampungkan regulasi agar penetapan upah minimum dapat dilaksanakan tanpa mengganggu kepastian hukum dan stabilitas ekonomi daerah.

