KPK Periksa Lima Saksi Baru Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Jakarta, Denting.id – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam penyidikan perkara pemerasan atau praktik “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun anggaran 2025.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ALP, MSA, dan ML selaku pramusaji di rumah jabatan gubernur, FDL selaku ASN Dinas PUPRPKPP Riau, serta HS selaku Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).

Kelima saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Pemeriksaan ini, ujar Budi, diperlukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta memperkuat bukti terkait skema pemerasan yang diduga dilakukan secara terstruktur.

Kasus ini mencuat setelah pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari berselang, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka hasil OTT tersebut, meski saat itu belum dapat menyampaikan detail identitas kepada publik.

Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga nama sebagai tersangka, yaitu:

1. Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau

2. M Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPRPKPP Riau

3. Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau

Baca juga: KPK Periksa Tiga Agen TKA, Ungkap Aliran Rp 85 Miliar dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau terkait alokasi anggaran 2025. Dengan pemeriksaan lima saksi baru hari ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh pola serta aktor lain yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *