Iwan Suryawan: Pemprov Jabar Terikat Regulasi Pusat, Penetapan UMP Tertunda Karena RPP Belum Rampung

Bandung, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa keterlambatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan karena regulasi dari pemerintah pusat yang hingga kini belum diterbitkan.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepenuhnya terikat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, terutama terkait formula baru penetapan upah yang sedang disesuaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Formula tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Penyesuaian tersebut membuat Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya menjadi dasar hukum baru penetapan upah minimum.

“Pemprov Jabar dalam hal ini menjadi pihak yang menunggu, di sisi lain tenggat waktu 21 November itu sangat penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif,” ujar Iwan Suryawan.

Ketiadaan payung hukum baru yang final membuat Dewan Pengupahan Daerah Jawa Barat tidak dapat menggelar rapat pleno untuk menetapkan UMP secara resmi.

Baca juga: Ekonomi Jabar Diproyeksikan Menguat, Iwan Suryawan Soroti Kinerja Manufaktur dan Investasi

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha hingga regulasi dari pusat benar-benar diterbitkan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *