Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan praktik suap dalam permainan pajak yang melibatkan seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Praktik kotor tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020 dan bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran pajak sebuah perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, identitas perusahaan maupun oknum DJP yang terlibat masih dirahasiakan.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Menurut Anang, skema suap ini dilakukan melalui kesepakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai DJP. Kompensasi diberikan agar besaran pajak yang seharusnya dibayarkan bisa ditekan.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” jelasnya.
Kejagung belum mengungkap secara rinci duduk perkara, termasuk nilai suap maupun jumlah pihak yang terlibat. Namun Anang memastikan proses penyidikan sudah berjalan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan.
“Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ucapnya.
Hingga kini, jaksa masih terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan permainan pajak tersebut. Kejagung juga belum memberikan informasi mengenai potensi tersangka atau waktu pengumuman resmi perkembangan perkara.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Inalum, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk Tahun 2019
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dugaan penyimpangan serius di sektor perpajakan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pemeriksaan lanjutan diperkirakan akan menentukan arah penindakan berikutnya dari Kejagung.

