Pemilik Modal Besar Diduga Terlibat Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah, Kejagung Perintahkan Penyelidikan Mendalam

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan pemilik modal besar dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya penggunaan alat berat dalam jumlah besar di lokasi tambang tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pemilik tambang.

“Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ujar Burhanuddin saat menghadiri Latihan Gabungan TNI di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (19/11/2025).

Barang Bukti Dititipkan ke PT Timah

Burhanuddin juga menyebut bahwa sejumlah barang bukti dari operasi penertiban tambang ilegal akan dititipkan kepada PT Timah Tbk. untuk dijadikan penyertaan modal negara. Ia menegaskan kesiapan kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah.

“Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas,” katanya.

Ratusan Hektare Bukaan Tambang Ilegal Terpantau Satelit

Berdasarkan penertiban lapangan dan digitasi citra satelit, ditemukan bukaan tambang ilegal yang sangat luas di wilayah Lubuk Besar dan Lubuk Lingkuk. Total bukaan mencapai 315,48 hektare di kawasan hutan, terdiri atas:

280,25 hektare di hutan produksi tetap

35,23 hektare di hutan lindung

Selain itu, ditemukan pula bukaan tambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas:

262,85 hektare di Desa Lubuk Lingkuk

52,63 hektare di Desa Lubuk Besar, mencakup 17,40 hektare di hutan produksi dan 35,23 hektare di hutan lindung

Kejagung Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut

Jaksa Agung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk dugaan aktor pemilik modal besar yang diduga mengendalikan operasi di lapangan.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016–2020, Oknum Pegawai DJP Diduga Terima Imbalan

Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas guna memastikan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal dapat dipulihkan serta memberikan efek jera kepada seluruh pelaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai