DPR Desak “UU Karbon” Dibikin Segera: Indonesia Tak Boleh Jadi Penonton di Pasar Karbon Dunia!

Jakarta, denting.id – Indonesia disebut berisiko hanya menjadi penonton dalam geliat pasar karbon global jika tidak segera memiliki payung hukum yang tegas. Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, yang menilai regulasi tunggal berupa Undang-Undang Karbon sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi tata kelola karbon nasional.

Dalam wawancara usai menghadiri Jakarta Carbon Future Forum 2025 di Jakarta, Rabu, Daniel menegaskan bahwa UU Karbon akan menjadi fondasi yang menyatukan seluruh aturan yang kini tersebar di berbagai kementerian.
“Kita butuh undang-undang karbon sebagai payung hukum agar regulasi tidak tumpang tindih, tapi saling mendukung,” katanya.

Daniel juga mengusulkan pembentukan Badan Karbon Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Badan ini, menurutnya, akan menjadi entitas tunggal yang mengorkestrasi seluruh urusan karbon dan memastikan Indonesia mampu bergerak cepat tanpa hambatan birokrasi.

Ia menilai keberadaan UU Karbon dan badan khusus tersebut akan memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, sekaligus menjawab berbagai kebingungan pelaku usaha terkait perizinan, metodologi, data nasional, hingga tata cara ekspor kredit karbon.

Meski Indonesia telah memiliki sederet aturan seperti Perpres 98/2021, Permen LHK 21/2022, Permen ESDM 16/2023, Permenkeu 21/2024, hingga Perpres 110/2025, Daniel menyebut tumpukan regulasi itu justru menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di lapangan.

“Pertanyaan seperti ‘izin ke siapa?’, ‘metodologi mana yang dipakai?’, hingga ‘bagaimana menjaga kedaulatan kalau ekspor?’ masih sering muncul. Karena itu perlu aturan dan otoritas tunggal,” ujarnya.

Daniel menegaskan bahwa tata kelola karbon bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga soal kepercayaan antaraktor — pemerintah, pelaku usaha, pusat dan daerah, serta masyarakat.
“Tanpa kepercayaan, regulasi menjadi keraguan. Dengan kepercayaan, regulasi berubah menjadi kepastian,” tegasnya.

Dengan dorongan ini, DPR berharap pemerintah segera merumuskan arah baru tata kelola karbon nasional yang lebih solid, terkoordinasi, dan mampu membawa Indonesia menjadi pemain utama di pasar karbon internasional.

Baca juga : KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP, Eks Kepala Kantor Pajak MHN Jadi Tersangka

Baca juga : Kinerja Pertanian Melonjak, Mentan Amran Disebut Berkah bagi Republik

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *