KPK Kroscek Ongkos Haji Khusus, Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Kuota Tambahan Kemenag

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut lebih dalam dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu fokus terbaru penyidik adalah mengkroscek ongkos haji khusus yang dibayarkan jamaah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), untuk memastikan ada atau tidaknya selisih pembayaran yang mengalir ke pihak tertentu di Kemenag.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses klarifikasi terus berjalan. Sejumlah PIHK sudah dipanggil dan dimintai keterangan mengenai struktur biaya serta layanan yang diberikan kepada jamaah.

“Ini nanti akan di-cross-kan antara biaya yang dibayarkan oleh para jamaah dengan ongkos yang betul-betul dikeluarkan oleh PIHK untuk setiap jamaah. Sehingga kita bisa mendapatkan gap-nya,” ujar Budi di Gedung KPK, Kamis (20/11/2025).

Selisih Pembayaran Dicari untuk Menelusuri Aliran Uang

KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan detil ini penting untuk menemukan pola aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kuota haji.

“Mengapa kita butuh itu? Karena kemudian kita kaitkan dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” jelas Budi.

Menurut KPK, akar persoalan dari perkara ini berasal dari kuota tambahan yang diberikan melalui diskresi pejabat Kemenag. Diskresi itu diduga bertentangan dengan ketentuan dan memunculkan praktik transaksional antara PIHK dan oknum di kementerian.

“Kuota yang dikelola PIHK adalah efek dari adanya diskresi yang bertentangan dengan aturan oleh pihak-pihak di Kemenag,” kata Budi.

Lebih dari 100 Travel Diduga Terlibat

KPK mengungkap adanya dugaan lobi dari asosiasi travel untuk mendapatkan kuota haji khusus lebih besar. Dari temuan awal, lembaga antirasuah itu mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah yang berpotensi terlibat.

Setiap travel disebut menerima kuota dengan jumlah berbeda, tergantung skala dan kapasitas mereka. Dari perhitungan awal KPK, dugaan kerugian negara menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Naik Penyidikan, tapi Belum Ada Tersangka

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan satu pun tersangka. Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada:

Pasal 2 ayat (1) atau

Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001,

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Sejumlah pejabat Kemenag dan pengusaha travel telah diperiksa. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dua kali dipanggil penyidik pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Meski pemeriksaan intensif, KPK belum memfinalisasi penetapan tersangka.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *