Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral) periode 2008–2015 merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Kasus minyak mentah Pertamina sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Kalau yang itu, yang (kasus Petral) iya pengembangan (kasus minyak mentah Pertamina). Kita pengembangan dari itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (21/11/2025).
Riza Chalid Kembali Disorot
Nama Riza Chalid—pengusaha yang lama dikenal sebagai tokoh kuat di balik tata kelola impor minyak Indonesia—kembali mencuat dalam penyidikan. Meski demikian, Anang tidak secara gamblang membenarkan dugaan keterlibatan Riza dalam kasus Petral.
“Sepertinya ya (kasus Petral melibatkan Riza Chalid), sepertinya. Nanti kita lihat,” katanya.
Saksi Mulai Diperiksa
Anang mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa terdakwa kasus minyak mentah Pertamina yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun ia enggan merinci siapa saja yang telah diambil keterangannya.
Dalam perkara sebelumnya terdapat sembilan terdakwa, mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023–2025 hingga Kerry Andrianto Riza, putra Riza Chalid yang menjadi beneficial owner PT Navigator Katulistiwa.
“Ada beberapa (yang sudah diperiksa), tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi,” ujar Anang.
Lebih dari 20 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam penyelidikan awal dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral. Penyidikan resmi dimulai sejak Oktober 2025.
“Untuk saksi sudah (lebih dari) 20 orang. Ini kan sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan,” kata Anang pada 12 November 2025.
Ia juga meluruskan bahwa periode kasus yang ditangani adalah 2008–2015, bukan 2017 seperti yang sempat beredar.
“Gedung Bundar menangani periode 2008–2015. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan,” ujarnya.
Koordinasi dengan KPK
Kejaksaan Agung turut berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perkara ini memiliki irisan dengan kasus serupa yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Kasus ini sudah naik penyidikan sejak Oktober 2025 dan Sprindik sudah diterbitkan,” tegas Anang dalam jumpa pers sebelumnya.
Baca juga: Skandal Korupsi Pajak Masuk Babak Baru, DJP Hormati Proses Hukum dan Tunggu Penjelasan Kejagung
Penyidikan Petral dianggap sebagai salah satu upaya terbesar Kejagung menuntaskan dugaan praktik korupsi berulang dalam impor minyak nasional yang melibatkan jaringan bisnis dan pejabat strategis sepanjang lebih dari satu dekade.

