Bandung, Denting.id – Penundaan pengumuman UMP Jawa Barat 2026 terjadi karena Pemprov Jabar belum menerima regulasi baru terkait formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Regulasi itu merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/2023 yang mewajibkan revisi formula upah minimum agar sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Iwan Suryawan menjelaskan Dewan Pengupahan Jabar tidak dapat melaksanakan pleno tanpa dasar hukum yang final.
“Pemprov Jabar menjadi pihak yang menunggu. Tenggat 21 November itu penting untuk menjaga stabilitas industrial,” ujar Iwan.
Baca juga: Iwan Suryawan Sebut Penundaan UMP Rugikan Buruh dan Pengusaha
Ia meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan RPP agar tidak muncul hambatan baru pada proses perumusan upah.

