Iwan Suryawan Peringatkan Potensi Gejolak Buruh akibat Penundaan UMP Jabar 2026

Bandung, Denting.id – Penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 terus memicu reaksi berantai, termasuk potensi gejolak dari kalangan serikat buruh. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menilai situasi ini bisa berdampak serius jika pemerintah pusat tidak segera menuntaskan regulasi baru mengenai formula penetapan upah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah serikat pekerja di Jawa Barat telah merencanakan aksi unjuk rasa besar sebagai bentuk protes atas ketidakpastian tersebut. Hal ini tak lepas dari lamanya buruh menanti pengumuman UMP, apalagi beberapa serikat telah mengajukan tuntutan kenaikan upah antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Protes buruh adalah reaksi alami dari ketidakpastian. Mereka sudah menanti pengumuman ini, sementara tuntutan kenaikan upah cukup tinggi,” kata Iwan Suryawan, Sabtu (22/11/2025).

Iwan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar segera memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh elemen, terutama terkait indeks alfa yang berperan penting dalam perhitungan upah. Menurutnya, penundaan ini justru memperuncing tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha.

“DPRD Jabar mendesak pemerintah pusat melalui Kemnaker untuk segera mengeluarkan regulasi final. Jangan sampai ketidakjelasan ini terus berlarut hingga mendekati Desember, yang akan mempersempit waktu implementasi bagi perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti posisi strategis Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja dan kawasan industri padat karya terbesar di Indonesia. Ketidakpastian UMP di Jabar, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan daerah lain.

“Kami berharap pemerintah pusat memahami urgensi ini. UMP Jabar 2025 saja sudah ditetapkan Rp2.191.238,18 dengan kenaikan 6,5 persen. Kenaikan 2026 harus mampu mengimbangi inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mematikan industri,” ujar Iwan.

Iwan menekankan bahwa penundaan ini harus menjadi momentum untuk merumuskan formula upah yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Ia berharap keputusan UMP terbaru dapat segera diumumkan agar tidak mengganggu operasional dan perencanaan ekonomi yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

DPRD Jawa Barat, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan regulasi dari pusat dan siap memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan Pemprov Jabar jika dibutuhkan.

Baca juga: Iwan Suryawan Soroti Batalnya Penetapan UMP Jabar 2026: Pemprov Terhambat Regulasi Pusat

“Langkah ini penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat, terutama menghadapi dinamika pasar tenaga kerja,” tutup Iwan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *