Bandung, Denting.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 yang dijadwalkan diumumkan pada Jumat, 21 November 2025, dipastikan batal dilakukan tepat waktu. Keterlambatan tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima regulasi resmi terkait formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah pusat diwajibkan menyesuaikan formula penetapan upah minimum agar kembali mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Proses penyesuaian ini membuat Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru penetapan upah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa Pemprov Jabar berada dalam posisi menunggu karena seluruh kebijakan pengupahan harus mengacu pada regulasi pusat.
“Pemprov Jabar dalam hal ini menjadi pihak yang menunggu. Di sisi lain, tenggat waktu 21 November itu sangat penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif,” ujar Iwan.
Akibat belum adanya payung hukum baru yang final, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Jawa Barat tidak dapat melaksanakan rapat pleno penetapan UMP secara resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha, mengingat UMP menjadi dasar utama penghitungan upah dan biaya produksi.
Baca juga: Iwan Suryawan Kritik Penundaan Pengumuman UMP: Rugikan Buruh dan Pengusaha
Iwan mendorong pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan revisi regulasi agar proses penetapan UMP di daerah tidak kembali tertunda dan stabilitas hubungan industrial tetap terjaga

