Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution (BN), dalam kasus korupsi enam proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penegasan ini disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, hingga terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap yang telah diperiksa tidak pernah menyebut adanya pertemuan atau penyerahan uang kepada Bobby Nasution terkait proyek jalan bernilai ratusan miliar tersebut.
“Sejauh ini, pemeriksaan terhadap saudara KIR (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang) sebagai pemberi suap yang lebih dulu diajukan ke pengadilan, tidak pernah ada informasi bahwa KIR bertemu atau menyerahkan uang kepada saudara BN. Tidak ada,” ujar Asep, Jumat (21/11/2025).
Keterangan serupa juga disampaikan oleh eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP), yang dikenal dekat dengan Bobby Nasution. Asep menegaskan bahwa Topan tidak pernah menyinggung nama Bobby dalam seluruh proses pemeriksaan.
“Begitupun dari TOP. Saat diminta keterangan, tidak ada informasi seperti itu dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Asep menambahkan bahwa kedekatan personal tidak bisa dijadikan dasar penarikan kesimpulan hukum jika tidak didukung bukti kuat. Hingga kini, penyidik belum menemukan data, rekaman pertemuan, maupun keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Bobby.
“Pertemuan di situ? Enggak ada seperti itu, atau mungkin bukti lainnya. Sejauh ini belum kita temukan,” tegasnya.
Selain itu, dua terdakwa pemberi suap, yakni Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, juga tidak pernah menyebut nama Bobby Nasution selama persidangan. KPK membuka ruang apabila para terdakwa atau tiga penerima suap ingin mengungkapkan informasi tambahan dalam proses pengadilan.
Berkas tiga penerima suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.
Kasus ini melibatkan enam proyek dengan total nilai Rp 231,8 miliar, mencakup preservasi hingga pembangunan jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta pembangunan jalan Sipiongot. KPK menduga Topan mengatur pemenang lelang demi keuntungan pribadi dan menerima janji fee senilai Rp 8 miliar.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disebut menarik dana sekitar Rp 2 miliar yang diduga disiapkan untuk dibagikan kepada pejabat tertentu agar memenangkan proyek tersebut.
Baca juga: KPK Kroscek Ongkos Haji Khusus, Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Kuota Tambahan Kemenag
KPK menegaskan bahwa perkembangan persidangan di Tipikor Medan tetap dipantau secara intensif. Setiap potensi keterlibatan pihak lain masih terbuka, tetapi harus disertai bukti yang kuat.

