Kota Jambi, denting.id – Kinerja pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil evaluasi tahun 2024. Mengejutkannya, delapan dari sebelas kabupaten/kota di Jambi tidak memperoleh penilaian sama sekali.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri mengenai penilaian kinerja pengelolaan pengaduan di pemerintah daerah.
“Sebanyak delapan kabupaten/kota di Jambi tidak dinilai oleh Kemendagri,” ujar Saiful di Jambi, Senin. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi, serta Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, tiga daerah lainnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo — hanya mendapatkan predikat sedang.
Saiful menilai publik berhak mengetahui hasil penilaian tersebut sebagai dorongan agar pemerintah daerah memperbaiki respons dan kualitas pelayanannya. Evaluasi ini, lanjutnya, berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan responsif.
Penilaian Kemendagri mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, kebijakan, SDM, hingga efektivitas pemanfaatan kanal pengaduan seperti SP4N-Lapor!. Kanal ini menjadi jalur resmi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait layanan publik.
Saiful berharap hasil evaluasi dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Jambi untuk meningkatkan kualitas kelola aduan, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.

