Pemkot Bogor Susun DBPK dan PJPK: Perkuat Data dan Arah Pembangunan Kependudukan Jangka Panjang

Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Sosialisasi dan Finalisasi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2025–2045 dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Bogor 2025–2029 di Hotel Royal Bogor, Kamis (27/11/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, membuka kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, peningkatan ketersediaan data yang valid dan mutakhir, serta memastikan setiap program berkontribusi terhadap sasaran kependudukan.

Pedoman Jangka Panjang dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Denny Mulyadi menegaskan bahwa penyusunan dokumen DBPK dan PJPK ini adalah langkah krusial untuk memberikan arah yang jelas, terukur, dan selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, dan tata ruang wilayah di Kota Bogor.

Dokumen strategis ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK terkait penguatan dokumen perencanaan daerah, menjadikannya kewajiban moral dan administratif.

Materi yang tercakup dalam dokumen tersebut mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pemerataan penduduk, penguatan ketahanan dan kualitas keluarga, serta penyediaan data kependudukan.

“Pembangunan kependudukan merupakan tugas bersama dari banyak perangkat daerah. Ada keterkaitan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Dari 30 indikator, dua di antaranya merupakan kewenangan pusat dan sisanya kewenangan daerah. Itu yang menjadi pedoman,” ujar Denny Mulyadi.

Sinkronisasi dengan RPJMD

Pembentukan dokumen ini didasari oleh berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009, Perpres Nomor 52 Tahun 2014, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang BKKBN, serta Perwali Nomor 21 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menambahkan bahwa ke depan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan disinkronkan dengan DBPK dan PJPK untuk diimplementasikan dalam rencana strategis masing-masing perangkat daerah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *