Waspada! Mie dan Kulit Pangsit Mengandung Tawas Ditemukan Beredar di Kota dan Kabupaten Bogor

Bogor, Denting.id – Polresta Bogor Kota mengungkap praktik produksi mie dan kulit pangsit rumahan yang menggunakan bahan berbahaya berupa tawas. Pembuatan produk tersebut ternyata dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara.

Produk yang sudah terdistribusi ke sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor itu dijual menggunakan beberapa merek, di antaranya Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama satu pekan. Selain kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label, pelaku juga memakai izin PIRT Kabupaten Bogor meski lokasi produksi berada di wilayah Kota Bogor.

“Pada kemasannya tidak disebutkan penggunaan tawas maupun potasium, padahal kami menemukan bahan tersebut dipakai di tempat produksi,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/11).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam. Dari lokasi, polisi menyita mesin pembuat mie dan pangsit, berbagai bahan baku, serta bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas. Dua pekerja diamankan, sementara pemilik usaha masih buron dan diduga melarikan diri ke Cilacap.

Aji menambahkan, produk ini telah masuk ke beberapa pasar tradisional di Bogor. Pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi dan membawa sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua orang yang diamankan hanyalah pekerja. Pemilik usaha tetap akan kami buru karena bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini,” tegasnya.

Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menilai praktik tersebut jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, terutama Pasal 8 terkait informasi produk yang tidak benar. Pelanggaran ini dinilai sangat serius karena berdampak pada keamanan pangan masyarakat.

Ia memastikan pihaknya akan melakukan razia di seluruh pasar di Kota Bogor dan menarik produk yang masih beredar. “Besok kami lakukan konsinyering, seluruh produk yang ditemukan akan ditarik,” katanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor memastikan produk tersebut tidak terdaftar sebagai PIRT Kota Bogor. Izin yang tercantum berasal dari Kabupaten Bogor, padahal secara aturan alamat produksi harus sesuai dan wajib diperbarui melalui OSS jika ada perubahan.

Balai POM Bogor juga telah menegaskan bahwa tawas dan potasium bukan termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan. “Tawas dapat memicu iritasi, mual, dan muntah jika dikonsumsi. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium, namun jelas penggunaannya tidak diperbolehkan,” kata Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor.

Ia menambahkan, kasus serupa pernah terungkap di Jawa Timur, sehingga penggunaan tawas dalam mie menjadi perhatian serius BPOM. Lembaga tersebut juga akan mengecek keaslian label halal yang tercantum pada kemasan.

Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap produk mie dan pangsit tanpa izin resmi khususnya yang menggunakan merek Wayang seraya menunggu hasil pemeriksaan laboratorium serta proses penarikan produk dari pasar.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *