Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut pencegahan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dari daftar larangan bepergian ke luar negeri. Pencabutan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai Victor bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.
“Terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Menurut Anang, penyidik memandang bahwa pencegahan terhadap Victor tidak lagi diperlukan. Ia menyebut Victor telah menyampaikan sejumlah informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“(Victor) sudah memberikan informasi-informasi,” katanya.
Anang menegaskan bahwa keputusan pencegahan maupun pencabutannya sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” ucapnya.
Bagaimana Nasib Empat Nama Lain?
Ketika ditanya apakah pencegahan terhadap empat orang lain juga dicabut, Anang mengaku belum memperoleh informasi lanjutan. “Saya belum dapat informasi secara pasti. Yang jelas untuk saat ini hanya satu itu dulu yang dicabut,” kata dia.
Latar Belakang Pencegahan
Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 selama enam bulan ke depan. Nama-nama yang dicegah berdasarkan keterangan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi – mantan Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Baca juga: Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Minyak, Nilai Limit Capai Rp1,17 Triliun
Dengan pencabutan larangan bepergian terhadap Victor, empat nama lainnya masih masuk dalam daftar pencegahan sampai ada keputusan resmi berikutnya dari penyidik.

