Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/12/2025) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Provinsi Riau.
“Empat saksi yang dipanggil antara lain MAT, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau; SUYI, Anggota DPRD Provinsi Riau; EMB, Plt Kadis LHK Riau; serta IP, dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini masih dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan pada Dinas PUPR PKPP Riau, kasus yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). KPK menduga adanya aliran dana dari pihak rekanan proyek sebagai imbalan atas penambahan anggaran pembangunan infrastruktur.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana.
“Keterangan saksi-saksi ini diperlukan untuk memperjelas alur dugaan penerimaan fee serta proses penambahan anggaran proyek,” ujarnya.
Awal Mula Kasus: Dugaan Permintaan Fee untuk Gubernur
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim penyelidik KPK. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menemukan adanya pertemuan di Pekanbaru pada Mei 2025 yang dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP serta enam Kepala UPT wilayah 1–6.
Pertemuan itu diduga membahas permintaan “fee” untuk Gubernur Abdul Wahid. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025, yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah sekitar Rp 106 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Maruli Hasoloan Terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemenaker
KPK memastikan pemeriksaan akan terus bergulir untuk menelusuri proses penambahan anggaran dan dugaan adanya permufakatan jahat yang melibatkan banyak pihak.

