Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Maruli Hasoloan, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (1/12/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain Maruli, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu mantan Direktur PPTKA 2015–2017 Rahmawati dan Ria Sudiyastuti, seorang ibu rumah tangga yang diduga memiliki informasi terkait alur kasus. Namun demikian, Budi belum memerinci materi yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.
Tersangka Baru Bermunculan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka terbaru. Penetapan itu tertuang dalam Sprindik yang terbit pada Oktober 2025.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2025).
Total Sembilan Tersangka
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini telah menyeret banyak pejabat dan aparatur di lingkungan Kemenaker. Sebelum Heri Sudarmanto, KPK lebih dulu menetapkan delapan tersangka, yaitu:
Gatot Widiartono (GW) – PPTKA Kemenaker 2021–2025
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024, verifikator RPTKA 2024–2025
Jamal Shodigin (JS) – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
Alfa Eshad (AE) – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta 2020–2023
Haryanto (HYT) – Dirjen Binapenta 2024–2025
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
Baca juga: KPK Periksa Empat PNS Kemenaker, Telusuri Aliran Rp 81 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara. Pemeriksaan terhadap Maruli dan dua saksi lainnya menjadi langkah lanjutan untuk mengurai dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan izin tenaga kerja asing tersebut.

